SIAPAPUN PUNYA HAM……
Sebelumnya
kita pasti sudah mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia(HAM). Menurut UU No
39/1999, HAM adalah separangkat hak yang melekat pada Manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Dengan
akal budinya dan nuraninya, manusia memliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk megimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya. Separti halnya dengan apa yang saya bahas dalm artikel ini...
Kebebasan dasardan hak – hak
itulah yang disebut hak asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada dir
Manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati
dirinya yang membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya
lahir dan hidu di masyarakat. dLm perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi
Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat semakin
berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataannya tersebut
mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan
terhadap bahaya – bahaya yang timbul akibat adanya Negara, apabila memang
pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian, hak
manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia
diperhatkan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan
kewajiban dasr manusia . hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan
dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkatdan kemanusiaan. Oleh
karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia
berkewajiban ecara hukum, politik, ekonomi, social dan moral uuntuk melindungi,
memajukan dan mengambil langkah – langkah demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan
kebebasan dasar mausia.
Dalam landasan hukum Hak Sasi
Manusia di Indinesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mangenai
Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang – undangdasar 1945.
Dan sekarang saatnya saya
memulai pembahasan, yang mana pembahasan saya yaitu mengenai masalah hak asasi
pribadi / personal Right. Yang mana hak
asasi ini mempunyai beberapa poin penting di dalamnya seperti
:
Hak
kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah – pindah tempat, hak
kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat, hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan, dan hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing – masing.
Hak
tersebut sangatlah penting bagi setiap individu yang mana mempunyai kebebasab dalam
bergerak seperti kebesan dalam belajar, menolong, menyayangi, bahkan member,
namun disini tidak semua terjadi pad seorang mahasiswi dari salah satu
universitas negeri di Surabaya yang mana dia adalah seorang gadis kampung yang
sekarang tinggal di Surabaya untuk melanjutkan dan menyelesaiakan pendidikannya.
Yang mana dia sekarang tinggal di kos bersama saudara iparnya, karena baru
pertama baginya jauh dari orang tua, maka orang tuanya berpesan kepada saudara
iparnya untuk menjaga vira, namun apa yang di dapat vira tidak sesuai dengan
apa yang di pikirkannya, vira lebih merasa bahwa dia tidak bisa merasakan kebebasan
walau itu kebebasan untuk belajar. Dia tidak dibolehkan belajar sampai malam
walaupun itu ada tugas kuliah yang harus dikumpulkan besoknya, memang alasannya
supaya besok vira tidak mengantuk, dan itu memang baik, namun tidak akan baik
jika vira tidak bisa mengumpulkan tugasnya tepat waktu. Secara tidak langsung
vira telah kehilangan kebebasan dalam bergerak. Tidak hanya hak kebebasan
bergerak saja, kebebasan dalam memilih temanpun hampir tidak dimilikinya, dia dilarang bergaul dengan teman kos lainnya
yang mana si kakak khawatir dengan
pergaulannya nanti. Padahal vira hanya butuh teman yang bisa sharing dan
berbagi dengannya, dan tidak hanya kakaknya namun yang lainnya juga, vira
sempat memberontak, namun yang timbul adalah ancaman dari sang kakak untuknya.
Kejadian seperti itu memang sudah biasa dan sering sekali terjadi di sekitar
kita. Dan kita sering [ula tidak menyadari itu. Setiap individu mempunyai hak
untuk bertanggung jawab pada dirinya sendiri, maka jika kalian berada di posisi
seperti saudara iparnya Vira tadi, maka janganlah terlalu membatasi bahkan membuang hak orang lain untuk bergerak
dan memilih, apa lagi dia adalah seorang mahasiswi yang sudah punya kebebasan
dalam hidupnya. Selagi itu tidak buruk maka jangan pernah melarangnya.!