CIVIC EDUCATION
Total Tayangan Halaman
Selasa, 22 Desember 2015
Rabu, 09 Desember 2015
Surah
Al-baqarah Ayat 41- 43
Wa
a>minu> bima< anzaltu mus}addi qanllima> ma’akum wa la>
taku>nu< awwala ka>firin bihi>, wa la> tashtaru> bi
a>ya>ti> thamanan qali>lan, wa iyya>ya fa>ttaqu>ni (41)
Wa la>
talbisu> al-H{aqqa bi al-Ba>t}ili wa taktumu> al-H{aqqa wa antum
ta’lamu>na (42)
al-S{sala>ta
wa a>tu> al-Zaka>ta wa arka’u> ma’a al-Ra>ki’i>na (43)
SURAT ALFATIHAH 1-7
Bismi
Alla>hi al-Rah}ma>ni al-Rah}i>m (1)
Al-h}}amdu
li Alla>hi Rabbi>
al-‘Ala>mi>n(2)
Al-Rah}ma>ni
al-rah}i>mi(3)
Ma>liki
yawmi al-di>n(4)
Iyya>ka
na’budu wa iyya>ka nasta’i>n(5)
Ihdin
al-S{ira>t}a al-Mustaqi>m(6)
S{ira>t}a
al-Ladhi>na an’amta ‘alaihim
Ghairi
al-Maghd}u bi’alaihim wa la> al-D{a<lli>na(7)
Rabu, 21 Oktober 2015
Rabu, 25 Desember 2013
CIVIL SOCIETY
CIVIL SOCIETY DAN MASYARAKAT MADANI
Wacana
tentang masyarakat madani Indonesia memiliki banyak kesamaan istilah dan
penyebutan, namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dari yang
lainnya. Dengan merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society)
di Barat, sjumlah ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan
peran lembaga negara yag dikenal dewasa ini.
Untuk
pertama kali masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil
perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim sebagaimana dikutip Dawam
Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan Individu dengan
kestabilan masyarakat.
Sejalan
dengan gagasan Anwar Ibrahim, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani
sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan
bersama. Menurutnya dalam Masyarakat Madani warga negara bekerja sama
membangaun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang
bersifat non negara.
Sejalan
dengan ide-ide atas, menurut Azyurmardi Azra, Masyarakat Madani lebih dari
sekedar gerakan pro-demikrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan
masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility). Sejalan dengan pandangan di
atas, Nurcholis Majdid menegaskan bahwa makna Masyarakat Madani berakar dari
kata civiity yang mengandung makna toleransi, kesdiaan pribadi-pribadi untuk
menerima pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.
Filisuf
yunani Aristoteles memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau
identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah
wacana civil society. Tentu saja pandangan ii telah berubah sama sekali dengan
rumusan civil society yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil di
luar dan penyeimbang lembaga negara. Madzhab pandngan Aristoteles selanjutnya
dikembangan oleh Marcus Tullius Ciecero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679
SM) dan John Locke (1632-1704 SM).
Marcus
Tuillius Cicero menamakannya dengan societies civilizes, yaitu sebuah komunitas
yng mendominasi komunitas lain. Istilah yang digunakan Cicero lebih menekankan
pada konssep negara kota, yakni untuk menggambarakan kerajaan kota dan bentuk
koperasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisir.
Fase
kedua pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan
konteks sosial dan politik dan Skotlandia, dia lebih visi etis pada civil
society dalam kehidupan sosial. Pemahaman ini tidak lepas dari pengaruh
revolusi industry dan kapatalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang
mencolok.
Fase
ketiga Thimas Paine (1792) mulai memaknai civil society sebagai suatu yang
berlawanan dengan lembaga negara. Menrutnya terdapat batas-batas wilayah otonom
masyarakatsehinnga negara tidak diperkenankan wilayah sipil. Dengan demikian
menurut Painecivil society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan member peluang bagi pemuasan
kepentingan secara bebas tanpa paksaan. Ruang gerak warga sipil dalam pandangan
paine adalah suatu ruang gerak masyarakat tanpa intervensi negara.
Fase
keempat dikembangkan oleh GWF Hegel, Karl Marx dan Antonio Gramsci. Dalam
andangan ketiganya civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan Paine
yang memisahkan civil socirty sebagaidari negara.
Fase
kelima, wacan civil socirty sebagai reaksi terhadap madzab Hegelian yang
dikembangkan oleh Alexis Tocqueville. Pemikirannya lebih menetapkan masyarakat
sipil sebagi suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi dari lembag Negara.
Sebaliknya Civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup
tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang tergadap kecenderungan
intervensi negara atas warga negara.
Adapun
karakteristik Masyarakat Madani adalah Ruang public yang luas, demokrasi,
toleransi, pluralism, keadilan sosial, partisipasi sosial, Supremasi hukum.
Untuk mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia memiliki banyak kendala,
diantaranya yaitu kualitas sumber daya manusia yang belum memadai karena
pendiikan yang belum merata, masih rendahnya tingkat pendidikan politik
masyarakat, kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter,
tingginya angkatan kerja produktif yang belum terserap karena ketersediaan
lapangan kerja yang terbatas, dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
sepihak dalam jumlah besar.
Kita
semua mencita-citakan masyarakat madani, sehingga kendala yang ada ini harus
kita akui sebagai beban bersam untuk diatasi. Bercermin pada setiap kejadian
pahit yang telah dialami oleh bangsa ini, maka kita harus bertekat untuk
melakukan perubahan dalam sikap dan tindakan kemasyarakatan, karena tanpa
kesadaran bersama, rasanya kita akan semakin melemah jika terjebak dalam sikap
saling menyalahkan satu sam lain.
Minggu, 15 Desember 2013
GOOD GOVERNANCE
PUNGUTAN BEBAS!
Kita mungkun sudah mengetahui bahwasanya negara kita adalah
negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak hanya sumer daya alamnya saja,
bahkan sumberdaya manusianya pun sangatlah melimpah. Kita sebagai manusia
pribumi yang menyadari akan adanya sumber daya alam yang melimpah di Negeri
kita, maka tidak sedikit dari kita untuk memanfaatkannya, dari pengambilan kayu
di hutan – hutan, dan kekayaan alam yang lain yang mana sangat mereka butuhkan
untuk kelangsungan hidup mereka.
Di sebuah desa yang sangatlah melimpah kekayaan pasirnya,
tidak lupa unuk di manfaatkan oleh para penduduk sekitar, bahkan di luar
daerahpun tidak sedikit dari mereka yang ikut serta dalam menikmati kekayaan
alam yang sangat melimpah ini. Dan truk – truk besar tidak henti – hentinya
berjalan melewati pedesaan untuk mengambil pasir. Hal seperti ini tidak akan di
biarkan oleh pengurus desa, mereka mengambil manfaat dari para pengambil pasir
untuk dimintai uang buat biaya perbaikan jalan.. mereka bekerja sama dengan para
penduduk sekitar untuk memunguti uang, jadi setiap beberapa kilo sekali para
sopir yang mengangkut pasir akan memberikan sedikit uangnya kepada para
penduduk yang menunggu disetiap pos yang mereka jaga. Setiap perjalanan tidak
hanya satu post saja yang berjaga, namun sekitar dua bahkan lebih.
Bagi orang awam seperti kita akan merasa heran dengan apa
yang telah dilakukan oleh para penduduk desa yang memunguti uang dari para
pengangkut pasir. Banyak yang mengatakan bahwa uang yang telah mereka punguti
itu akan diserahkan kepada pengurus desa untuk digunakan biaya dalam perbaikan
jalan. Apakah itu semua benar?? Kenapa tidak hanya satu kali pungutan saja?
Kenapa harus lebih dari dua pungutan walau itu masih dalam satu desa? Kemanakah
uang itu sebebarnya akan berhenti? Di tangan pengrus desa atau hanya berhanti
di tangan para penduduk desa yang memunguti uang tersebut?
Itu telah menjadi tanda Tanya besar bagi para penduduk
lainnya. Jika uang itu digunakan untuk perbaikan jalan, namun kenapa sampai
sekarang tidak ada perubahan bahkan perbaikan jalan dalam desa tersebut? Hal
ini sangatlah rawan akan pemikiran penduduk lainnya, mereka bisa saja
berpikiran bahwa uang itu berhenti hanya pada orang – orang yang katanya telah
dipercayai pengurus desa, atau bisa saja
berhenti di pengurus desa itu sendiri. Anggaran dana yang di dapat sebenarnya
dikemanakan?
Kebijakan pengurus desa dalam melaksanakan pungutan kepada
para pengangkut pasir sungguh kurang jelas penyalurannya, namun tidak semua
desa yang terdapat sumber daya alam seperti pasir dan mengambil pungutan kepada
para pengangkut pasir tidak menyalurkan dananya untuk memperbaiki jalan, mereka
sangatlah jelas dalam menyalurkan dananya, perbaikan jalanpun dibuktikannya,
sehingga hal seperti ini tidak akan menimbulkan suatu pandangan negtif pada
pengurus desa. Masyarakat akan merasa bahwa yang telah dilakukan oleh pengurus
desa sangatlah baik, tidak hanya di gunakan dalam perbaikan jalan saja, sisa
dana yang telah didapatkan juga bisa di gunakan dalam perbaikan masjid yang berada di sekitar desa tersebut, yang mana
biasanya juga digunakan para pengangkut desa untuk menghilangkan keletihannya
sejenak, tidak hanya membantu membangun masjid saja, bahkan sekolahpun bisa
merasakan hasil dari sisa dana untuk perbaikan jalan. Hal ini sangatlah positif dan sangat
menguntungkan bagi semua pihak, selain para pengangkut pasir, warga sekitarpun
juga bisa memanfaatkannya.
Hal seperti inilah yang sangat menunjukkan bahwa adanya
pemerintahan pengurus desa yang baik, yang benar – benar memberikan kenyamanan
kepada masyarakat desa. Dan hal seperti ini sebaiknya bisa dijadikan contoh
oleh para pemerintah desa yang lain yang benar – benar mensejahterakan
rakyatnya.
Langganan:
Postingan (Atom)

