Total Tayangan Halaman

Rabu, 09 Desember 2015



Surah Al-baqarah Ayat 41- 43

Wa a>minu> bima< anzaltu mus}addi qanllima> ma’akum wa la> taku>nu< awwala ka>firin bihi>, wa la> tashtaru> bi a>ya>ti> thamanan qali>lan, wa iyya>ya fa>ttaqu>ni (41)
Wa la> talbisu> al-H{aqqa bi al-Ba>t}ili wa taktumu> al-H{aqqa wa antum ta’lamu>na (42)
al-S{sala>ta wa a>tu> al-Zaka>ta wa arka’u> ma’a al-Ra>ki’i>na (43)



SURAT ALFATIHAH 1-7

Bismi Alla>hi al-Rah}ma>ni al-Rah}i>m (1)
Al-h}}amdu  li Alla>hi Rabbi> al-‘Ala>mi>n(2)
Al-Rah}ma>ni al-rah}i>mi(3)
Ma>liki yawmi al-di>n(4)
Iyya>ka na’budu wa iyya>ka nasta’i>n(5)
Ihdin al-S{ira>t}a al-Mustaqi>m(6)
S{ira>t}a al-Ladhi>na an’amta ‘alaihim
Ghairi al-Maghd}u bi’alaihim wa la> al-D{a<lli>na(7)



Rabu, 25 Desember 2013

CIVIL SOCIETY

CIVIL SOCIETY DAN MASYARAKAT MADANI

Wacana tentang masyarakat madani Indonesia memiliki banyak kesamaan istilah dan penyebutan, namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dari yang lainnya. Dengan merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di Barat, sjumlah ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan peran lembaga negara yag dikenal dewasa ini.
Untuk pertama kali masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim sebagaimana dikutip Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan Individu dengan kestabilan masyarakat.
Sejalan dengan gagasan Anwar Ibrahim, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya dalam Masyarakat Madani warga negara bekerja sama membangaun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara.
Sejalan dengan ide-ide atas, menurut Azyurmardi Azra, Masyarakat Madani lebih dari sekedar gerakan pro-demikrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility). Sejalan dengan pandangan di atas, Nurcholis Majdid menegaskan bahwa makna Masyarakat Madani berakar dari kata civiity yang mengandung makna toleransi, kesdiaan pribadi-pribadi untuk menerima pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.
Filisuf yunani Aristoteles memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil society. Tentu saja pandangan ii telah berubah sama sekali dengan rumusan civil society yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil di luar dan penyeimbang lembaga negara. Madzhab pandngan Aristoteles selanjutnya dikembangan oleh Marcus Tullius Ciecero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679 SM) dan John Locke (1632-1704 SM).
Marcus Tuillius Cicero menamakannya dengan societies civilizes, yaitu sebuah komunitas yng mendominasi komunitas lain. Istilah yang digunakan Cicero lebih menekankan pada konssep negara kota, yakni untuk menggambarakan kerajaan kota dan bentuk koperasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisir.
Fase kedua pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial dan politik dan Skotlandia, dia lebih visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahaman ini tidak lepas dari pengaruh revolusi industry dan kapatalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Fase ketiga Thimas Paine (1792) mulai memaknai civil society sebagai suatu yang berlawanan dengan lembaga negara. Menrutnya terdapat batas-batas wilayah otonom masyarakatsehinnga negara tidak diperkenankan wilayah sipil. Dengan demikian menurut Painecivil society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan  kepribadian dan member peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas tanpa paksaan. Ruang gerak warga sipil dalam pandangan paine adalah suatu ruang gerak masyarakat tanpa intervensi negara.
Fase keempat dikembangkan oleh GWF Hegel, Karl Marx dan Antonio Gramsci. Dalam andangan ketiganya civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan Paine yang memisahkan civil socirty sebagaidari negara.
Fase kelima, wacan civil socirty sebagai reaksi terhadap madzab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis Tocqueville. Pemikirannya lebih menetapkan masyarakat sipil sebagi suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi dari lembag Negara. Sebaliknya Civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang tergadap kecenderungan intervensi negara atas warga negara.
Adapun karakteristik Masyarakat Madani adalah Ruang public yang luas, demokrasi, toleransi, pluralism, keadilan sosial, partisipasi sosial, Supremasi hukum. Untuk mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia memiliki banyak kendala, diantaranya yaitu kualitas sumber daya manusia yang belum memadai karena pendiikan yang belum merata, masih rendahnya tingkat pendidikan politik masyarakat, kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter, tingginya angkatan kerja produktif yang belum terserap karena ketersediaan lapangan kerja yang terbatas, dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam jumlah besar.

Kita semua mencita-citakan masyarakat madani, sehingga kendala yang ada ini harus kita akui sebagai beban bersam untuk diatasi. Bercermin pada setiap kejadian pahit yang telah dialami oleh bangsa ini, maka kita harus bertekat untuk melakukan perubahan dalam sikap dan tindakan kemasyarakatan, karena tanpa kesadaran bersama, rasanya kita akan semakin melemah jika terjebak dalam sikap saling menyalahkan satu sam lain.

Minggu, 15 Desember 2013

GOOD GOVERNANCE


PUNGUTAN BEBAS!

Kita mungkun sudah mengetahui bahwasanya negara kita adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak hanya sumer daya alamnya saja, bahkan sumberdaya manusianya pun sangatlah melimpah. Kita sebagai manusia pribumi yang menyadari akan adanya sumber daya alam yang melimpah di Negeri kita, maka tidak sedikit dari kita untuk memanfaatkannya, dari pengambilan kayu di hutan – hutan, dan kekayaan alam yang lain yang mana sangat mereka butuhkan untuk kelangsungan hidup mereka.
Di sebuah desa yang sangatlah melimpah kekayaan pasirnya, tidak lupa unuk di manfaatkan oleh para penduduk sekitar, bahkan di luar daerahpun tidak sedikit dari mereka yang ikut serta dalam menikmati kekayaan alam yang sangat melimpah ini. Dan truk – truk besar tidak henti – hentinya berjalan melewati pedesaan untuk mengambil pasir. Hal seperti ini tidak akan di biarkan oleh pengurus desa, mereka mengambil manfaat dari para pengambil pasir untuk dimintai uang buat biaya perbaikan jalan.. mereka bekerja sama dengan para penduduk sekitar untuk memunguti uang, jadi setiap beberapa kilo sekali para sopir yang mengangkut pasir akan memberikan sedikit uangnya kepada para penduduk yang menunggu disetiap pos yang mereka jaga. Setiap perjalanan tidak hanya satu post saja yang berjaga, namun sekitar dua bahkan lebih.
Bagi orang awam seperti kita akan merasa heran dengan apa yang telah dilakukan oleh para penduduk desa yang memunguti uang dari para pengangkut pasir. Banyak yang mengatakan bahwa uang yang telah mereka punguti itu akan diserahkan kepada pengurus desa untuk digunakan biaya dalam perbaikan jalan. Apakah itu semua benar?? Kenapa tidak hanya satu kali pungutan saja? Kenapa harus lebih dari dua pungutan walau itu masih dalam satu desa? Kemanakah uang itu sebebarnya akan berhenti? Di tangan pengrus desa atau hanya berhanti di tangan para penduduk desa yang memunguti uang tersebut?
Itu telah menjadi tanda Tanya besar bagi para penduduk lainnya. Jika uang itu digunakan untuk perbaikan jalan, namun kenapa sampai sekarang tidak ada perubahan bahkan perbaikan jalan dalam desa tersebut? Hal ini sangatlah rawan akan pemikiran penduduk lainnya, mereka bisa saja berpikiran bahwa uang itu berhenti hanya pada orang – orang yang katanya telah dipercayai pengurus desa,  atau bisa saja berhenti di pengurus desa itu sendiri. Anggaran dana yang di dapat sebenarnya dikemanakan?
Kebijakan pengurus desa dalam melaksanakan pungutan kepada para pengangkut pasir sungguh kurang jelas penyalurannya, namun tidak semua desa yang terdapat sumber daya alam seperti pasir dan mengambil pungutan kepada para pengangkut pasir tidak menyalurkan dananya untuk memperbaiki jalan, mereka sangatlah jelas dalam menyalurkan dananya, perbaikan jalanpun dibuktikannya, sehingga hal seperti ini tidak akan menimbulkan suatu pandangan negtif pada pengurus desa. Masyarakat akan merasa bahwa yang telah dilakukan oleh pengurus desa sangatlah baik, tidak hanya di gunakan dalam perbaikan jalan saja, sisa dana yang telah didapatkan juga bisa di gunakan dalam perbaikan masjid  yang berada di sekitar desa tersebut, yang mana biasanya juga digunakan para pengangkut desa untuk menghilangkan keletihannya sejenak, tidak hanya membantu membangun masjid saja, bahkan sekolahpun bisa merasakan hasil dari sisa dana untuk perbaikan jalan.  Hal ini sangatlah positif dan sangat menguntungkan bagi semua pihak, selain para pengangkut pasir, warga sekitarpun juga bisa memanfaatkannya.
Hal seperti inilah yang sangat menunjukkan bahwa adanya pemerintahan pengurus desa yang baik, yang benar – benar memberikan kenyamanan kepada masyarakat desa. Dan hal seperti ini sebaiknya bisa dijadikan contoh oleh para pemerintah desa yang lain yang benar – benar mensejahterakan rakyatnya.