Total Tayangan Halaman
Rabu, 21 Oktober 2015
Rabu, 25 Desember 2013
CIVIL SOCIETY
CIVIL SOCIETY DAN MASYARAKAT MADANI
Wacana
tentang masyarakat madani Indonesia memiliki banyak kesamaan istilah dan
penyebutan, namun memiliki karakter dan peran yang berbeda satu dari yang
lainnya. Dengan merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society)
di Barat, sjumlah ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda dengan
peran lembaga negara yag dikenal dewasa ini.
Untuk
pertama kali masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil
perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim sebagaimana dikutip Dawam
Rahardjo, Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan Individu dengan
kestabilan masyarakat.
Sejalan
dengan gagasan Anwar Ibrahim, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani
sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan
bersama. Menurutnya dalam Masyarakat Madani warga negara bekerja sama
membangaun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang
bersifat non negara.
Sejalan
dengan ide-ide atas, menurut Azyurmardi Azra, Masyarakat Madani lebih dari
sekedar gerakan pro-demikrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan
masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility). Sejalan dengan pandangan di
atas, Nurcholis Majdid menegaskan bahwa makna Masyarakat Madani berakar dari
kata civiity yang mengandung makna toleransi, kesdiaan pribadi-pribadi untuk
menerima pelbagai macam pandangan politik dan tingkah laku sosial.
Filisuf
yunani Aristoteles memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau
identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah
wacana civil society. Tentu saja pandangan ii telah berubah sama sekali dengan
rumusan civil society yang berkembang dewasa ini, yakni masyarakat sipil di
luar dan penyeimbang lembaga negara. Madzhab pandngan Aristoteles selanjutnya
dikembangan oleh Marcus Tullius Ciecero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679
SM) dan John Locke (1632-1704 SM).
Marcus
Tuillius Cicero menamakannya dengan societies civilizes, yaitu sebuah komunitas
yng mendominasi komunitas lain. Istilah yang digunakan Cicero lebih menekankan
pada konssep negara kota, yakni untuk menggambarakan kerajaan kota dan bentuk
koperasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisir.
Fase
kedua pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan
konteks sosial dan politik dan Skotlandia, dia lebih visi etis pada civil
society dalam kehidupan sosial. Pemahaman ini tidak lepas dari pengaruh
revolusi industry dan kapatalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang
mencolok.
Fase
ketiga Thimas Paine (1792) mulai memaknai civil society sebagai suatu yang
berlawanan dengan lembaga negara. Menrutnya terdapat batas-batas wilayah otonom
masyarakatsehinnga negara tidak diperkenankan wilayah sipil. Dengan demikian
menurut Painecivil society adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan member peluang bagi pemuasan
kepentingan secara bebas tanpa paksaan. Ruang gerak warga sipil dalam pandangan
paine adalah suatu ruang gerak masyarakat tanpa intervensi negara.
Fase
keempat dikembangkan oleh GWF Hegel, Karl Marx dan Antonio Gramsci. Dalam
andangan ketiganya civil society dari negara. Berbeda dengan pandangan Paine
yang memisahkan civil socirty sebagaidari negara.
Fase
kelima, wacan civil socirty sebagai reaksi terhadap madzab Hegelian yang
dikembangkan oleh Alexis Tocqueville. Pemikirannya lebih menetapkan masyarakat
sipil sebagi suatu yang tidak apriori maupun tersubordinasi dari lembag Negara.
Sebaliknya Civil society bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup
tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang tergadap kecenderungan
intervensi negara atas warga negara.
Adapun
karakteristik Masyarakat Madani adalah Ruang public yang luas, demokrasi,
toleransi, pluralism, keadilan sosial, partisipasi sosial, Supremasi hukum.
Untuk mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia memiliki banyak kendala,
diantaranya yaitu kualitas sumber daya manusia yang belum memadai karena
pendiikan yang belum merata, masih rendahnya tingkat pendidikan politik
masyarakat, kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter,
tingginya angkatan kerja produktif yang belum terserap karena ketersediaan
lapangan kerja yang terbatas, dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)
sepihak dalam jumlah besar.
Kita
semua mencita-citakan masyarakat madani, sehingga kendala yang ada ini harus
kita akui sebagai beban bersam untuk diatasi. Bercermin pada setiap kejadian
pahit yang telah dialami oleh bangsa ini, maka kita harus bertekat untuk
melakukan perubahan dalam sikap dan tindakan kemasyarakatan, karena tanpa
kesadaran bersama, rasanya kita akan semakin melemah jika terjebak dalam sikap
saling menyalahkan satu sam lain.
Minggu, 15 Desember 2013
GOOD GOVERNANCE
PUNGUTAN BEBAS!
Kita mungkun sudah mengetahui bahwasanya negara kita adalah
negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak hanya sumer daya alamnya saja,
bahkan sumberdaya manusianya pun sangatlah melimpah. Kita sebagai manusia
pribumi yang menyadari akan adanya sumber daya alam yang melimpah di Negeri
kita, maka tidak sedikit dari kita untuk memanfaatkannya, dari pengambilan kayu
di hutan – hutan, dan kekayaan alam yang lain yang mana sangat mereka butuhkan
untuk kelangsungan hidup mereka.
Di sebuah desa yang sangatlah melimpah kekayaan pasirnya,
tidak lupa unuk di manfaatkan oleh para penduduk sekitar, bahkan di luar
daerahpun tidak sedikit dari mereka yang ikut serta dalam menikmati kekayaan
alam yang sangat melimpah ini. Dan truk – truk besar tidak henti – hentinya
berjalan melewati pedesaan untuk mengambil pasir. Hal seperti ini tidak akan di
biarkan oleh pengurus desa, mereka mengambil manfaat dari para pengambil pasir
untuk dimintai uang buat biaya perbaikan jalan.. mereka bekerja sama dengan para
penduduk sekitar untuk memunguti uang, jadi setiap beberapa kilo sekali para
sopir yang mengangkut pasir akan memberikan sedikit uangnya kepada para
penduduk yang menunggu disetiap pos yang mereka jaga. Setiap perjalanan tidak
hanya satu post saja yang berjaga, namun sekitar dua bahkan lebih.
Bagi orang awam seperti kita akan merasa heran dengan apa
yang telah dilakukan oleh para penduduk desa yang memunguti uang dari para
pengangkut pasir. Banyak yang mengatakan bahwa uang yang telah mereka punguti
itu akan diserahkan kepada pengurus desa untuk digunakan biaya dalam perbaikan
jalan. Apakah itu semua benar?? Kenapa tidak hanya satu kali pungutan saja?
Kenapa harus lebih dari dua pungutan walau itu masih dalam satu desa? Kemanakah
uang itu sebebarnya akan berhenti? Di tangan pengrus desa atau hanya berhanti
di tangan para penduduk desa yang memunguti uang tersebut?
Itu telah menjadi tanda Tanya besar bagi para penduduk
lainnya. Jika uang itu digunakan untuk perbaikan jalan, namun kenapa sampai
sekarang tidak ada perubahan bahkan perbaikan jalan dalam desa tersebut? Hal
ini sangatlah rawan akan pemikiran penduduk lainnya, mereka bisa saja
berpikiran bahwa uang itu berhenti hanya pada orang – orang yang katanya telah
dipercayai pengurus desa, atau bisa saja
berhenti di pengurus desa itu sendiri. Anggaran dana yang di dapat sebenarnya
dikemanakan?
Kebijakan pengurus desa dalam melaksanakan pungutan kepada
para pengangkut pasir sungguh kurang jelas penyalurannya, namun tidak semua
desa yang terdapat sumber daya alam seperti pasir dan mengambil pungutan kepada
para pengangkut pasir tidak menyalurkan dananya untuk memperbaiki jalan, mereka
sangatlah jelas dalam menyalurkan dananya, perbaikan jalanpun dibuktikannya,
sehingga hal seperti ini tidak akan menimbulkan suatu pandangan negtif pada
pengurus desa. Masyarakat akan merasa bahwa yang telah dilakukan oleh pengurus
desa sangatlah baik, tidak hanya di gunakan dalam perbaikan jalan saja, sisa
dana yang telah didapatkan juga bisa di gunakan dalam perbaikan masjid yang berada di sekitar desa tersebut, yang mana
biasanya juga digunakan para pengangkut desa untuk menghilangkan keletihannya
sejenak, tidak hanya membantu membangun masjid saja, bahkan sekolahpun bisa
merasakan hasil dari sisa dana untuk perbaikan jalan. Hal ini sangatlah positif dan sangat
menguntungkan bagi semua pihak, selain para pengangkut pasir, warga sekitarpun
juga bisa memanfaatkannya.
Hal seperti inilah yang sangat menunjukkan bahwa adanya
pemerintahan pengurus desa yang baik, yang benar – benar memberikan kenyamanan
kepada masyarakat desa. Dan hal seperti ini sebaiknya bisa dijadikan contoh
oleh para pemerintah desa yang lain yang benar – benar mensejahterakan
rakyatnya.
INILAH AKU
INILAH AKU J
Rizka
hayyu fadlillah itulah nama lengkapku dan (Rizka) itu panggilanku. Aku terlahir
dari keluarga yang sangat sederhana pada hari kamis tanggal 22 juni 1995. Aku
anak pertama dari seorang ayah yang sangat tegas, bekerja keras dan wibawa, dan
seorang Ibu yang sangat penyayang dan bekerja keras juga. Dahulu saat aku masih
kecil, kehidupan keluargaku jauh dari kata cukup, bahkan keluargaku saat itu
tidak mempunyai tempat tinggal, hingga kita harus tinggal bersama Nenek dan
saudara Ibuku lainnya. Ayahku saat itu adalah seorang pengamen yang jarang
sekali pulang, sehingga saat beliau pulang aku dan ibu menyambutnya dengan
sangat bahagia, kita tidak peduli dengan seberapa banyak uang yang telah
didapat ayah, yang kita butuhkan hanya kepulangan ayah dalam keadaan sehat. Aku
dan ibuku selalu khawatir jika ayah tak kunjung pulang. Keadaan seperti inilah
yang membuatku kurang mendapat perhatian
dari ayahku saat itu.
Saat
kecil aku adalah tipe anak yang sangat pemalu, bahkan tidak punya rasa percaya
diri sama sekali. Ketidak mampuan keluargaku dalam segi materi pada saat itu
membuatku sering di kucilkan oleh teman – temanku, hinaan bahkan makian adalah
sesuatu yang sangat biasa bagiku. Sehingga pada saat itu aku bilang pada diriku
sendiri bahwa suatu saat keluargaku pasti akan bisa lebih baik dari ini. Kata –
kata tadilah yang membuatku selalu bangkit dan selau membuatku sabar dengan
hinaan mereka. Memang tidak semua menghinaku, masih banyak diantara mereka yang
menyayangiku bahkan sangat akrab denganku. Karena dihina adalah sesuatu yang
sangat menyakitkan, maka pada saat itu aku belajar untuk tidak menyakiti hati
siapapun.
Komitmen
tadi masih aku pegang mulai aku menginjak remaja dan sampai sekarang. Dengan kehidupan
yang berbeda dan dengan teman yang berbeda pula. Aku tidak lagi mendengar kata
hinaan dari teman – temanku. Yang ku dengar hanyalah sesuatu yang selalu
menyenangkan. Setiap pagi senyum lebarku tidak pernah sedikitpun menciut dari
pipi cabiku. Keyakinan yang positiflah yang tertanam dalam jiwaku kini. Bahkan
menghibur semua orang dan mereka bisa tertawa itu adalah sesuatu yang sangat
aku sukai. Bakat ini pasti turunan dari ayahku, yang tak pernah suka dengan
sesuatu yang terlalu mendrama ^o^. Karna kepribadianku yang selalu ceria, tidak
sedikit dari orang yang dekat denganku mengatakan bahwa aku bagaikan pelangi.
Karena aku selau membawa kebahagiaan dan keindahan dalam hidup mereka. Dan keindahan
itu akan hilang jika hujan tak turun lagi, sama halnya denganku kebahagiaanku
akan lenyap jika keindahan dalam hidupku tidak ada lagi. Entahlah dengan
mendengar kata seperti itu harus bagaimanakah aku? Merasa senang atu bahakan
merasa terbebani? Sifat polos dan luguku sering dijadikan bahan bercandaan oleh
teman – teman, hal seperti itu sama sekali tidak mebuatku marah, melainkan
bahagia, karena tidak dengan kelebihanku saja mereka menyukaiku, bahkan dengan
kekurangankupun mereka masih nyaman denganku. Aku memang anak yang LOLA
(loading lama), aku juga polos, kalau teman – teman bilang sich terlalu polos,
ndeso juga bahkan. Namun aku bukan orang
yang gampang menyerah dalam sesuatu yang berhubungan dengan citi – citaku. Aku tidak
akan lola lagi jika itu berhubungan dengan urusan pendidikan, alasannya cuma
simple karena aku ingin melihat ayah dan ibuku bahagia karenaku. Aku merasa
hidup ini tidak akan berarti jika aku tidak bisa melakukan sesuatu yang
bermanfaat untuk semua orang yang berada di sekitarku, sesuatu yang sangat
berharga dan menggembirakan. Namun kadang kala aku sempat merasa sebel bahkan
marah jika sesuatu yang telah aku sukai atau aku inginkan tak bisa aku dapatkan,
dan hal seperti itu aku lampiaskan kepada orang – orang yang ada di sekitarku. Syukurlah emosi sikap jail yang aku berikan
kepada mereka tidak membuat mereka membenciku. Hehehehe… dan sekarang aku
menjalani kehidupan ini dengan sangat bahagia, dengan keadaan keluargaku yang
jauh lebih bahagia, dan teman – teman yang sangat menyenangkan. J Dan harapanku untuk 4
tahun kedepan diusiaku yang ke 22 tahun,semoga di usia aitu aku telah menjadi
seorang serjana dan bisa melanjutkan S2 dengan mendapatkan beasiswa. Dan semoga
aku bisa mempunyai pekerjaan yang bisa membantu orang tuaku dalam membiayai
sekolah kedua adikku kelak, dan semoga saja 4 tahun kedepan aku telah bertemu
dengan calon pendamping hidupku… hehehe
Kamis, 28 November 2013
Hak Asasi Manusia
SIAPAPUN PUNYA HAM……
Sebelumnya
kita pasti sudah mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia(HAM). Menurut UU No
39/1999, HAM adalah separangkat hak yang melekat pada Manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Dengan
akal budinya dan nuraninya, manusia memliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk megimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya. Separti halnya dengan apa yang saya bahas dalm artikel ini...
Kebebasan dasardan hak – hak
itulah yang disebut hak asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada dir
Manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jati
dirinya yang membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya
lahir dan hidu di masyarakat. dLm perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi
Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat semakin
berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataannya tersebut
mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan
terhadap bahaya – bahaya yang timbul akibat adanya Negara, apabila memang
pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian, hak
manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia
diperhatkan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang
dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan
kewajiban dasr manusia . hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan
dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkatdan kemanusiaan. Oleh
karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia
berkewajiban ecara hukum, politik, ekonomi, social dan moral uuntuk melindungi,
memajukan dan mengambil langkah – langkah demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan
kebebasan dasar mausia.
Dalam landasan hukum Hak Sasi
Manusia di Indinesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mangenai
Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang – undangdasar 1945.
Dan sekarang saatnya saya
memulai pembahasan, yang mana pembahasan saya yaitu mengenai masalah hak asasi
pribadi / personal Right. Yang mana hak
asasi ini mempunyai beberapa poin penting di dalamnya seperti
:
Hak
kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah – pindah tempat, hak
kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat, hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan, dan hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing – masing.
Hak
tersebut sangatlah penting bagi setiap individu yang mana mempunyai kebebasab dalam
bergerak seperti kebesan dalam belajar, menolong, menyayangi, bahkan member,
namun disini tidak semua terjadi pad seorang mahasiswi dari salah satu
universitas negeri di Surabaya yang mana dia adalah seorang gadis kampung yang
sekarang tinggal di Surabaya untuk melanjutkan dan menyelesaiakan pendidikannya.
Yang mana dia sekarang tinggal di kos bersama saudara iparnya, karena baru
pertama baginya jauh dari orang tua, maka orang tuanya berpesan kepada saudara
iparnya untuk menjaga vira, namun apa yang di dapat vira tidak sesuai dengan
apa yang di pikirkannya, vira lebih merasa bahwa dia tidak bisa merasakan kebebasan
walau itu kebebasan untuk belajar. Dia tidak dibolehkan belajar sampai malam
walaupun itu ada tugas kuliah yang harus dikumpulkan besoknya, memang alasannya
supaya besok vira tidak mengantuk, dan itu memang baik, namun tidak akan baik
jika vira tidak bisa mengumpulkan tugasnya tepat waktu. Secara tidak langsung
vira telah kehilangan kebebasan dalam bergerak. Tidak hanya hak kebebasan
bergerak saja, kebebasan dalam memilih temanpun hampir tidak dimilikinya, dia dilarang bergaul dengan teman kos lainnya
yang mana si kakak khawatir dengan
pergaulannya nanti. Padahal vira hanya butuh teman yang bisa sharing dan
berbagi dengannya, dan tidak hanya kakaknya namun yang lainnya juga, vira
sempat memberontak, namun yang timbul adalah ancaman dari sang kakak untuknya.
Kejadian seperti itu memang sudah biasa dan sering sekali terjadi di sekitar
kita. Dan kita sering [ula tidak menyadari itu. Setiap individu mempunyai hak
untuk bertanggung jawab pada dirinya sendiri, maka jika kalian berada di posisi
seperti saudara iparnya Vira tadi, maka janganlah terlalu membatasi bahkan membuang hak orang lain untuk bergerak
dan memilih, apa lagi dia adalah seorang mahasiswi yang sudah punya kebebasan
dalam hidupnya. Selagi itu tidak buruk maka jangan pernah melarangnya.!
Kamis, 14 November 2013
OTONOMI DAERAH
PEMERINTAHAN ALA PAK JOKOWI
Menurut
para pendapat pengertian otonomi yaitu suatu pemberian hak dan kewenangan
kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintah kewenagan tersebut diberikan
secara professional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan – perimbangan keuangan
pusat.
Pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan
kekhasan daerah masing – masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi
pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan
yang menjadi hak daearah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan
oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah.
Pemerintah daerah bebeas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun
daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar hukum yaitu perundang undangan.
Seperti
halnya Jakarta yang katanya merupakan barometer pertumbuhannya Indonesia yang
dipimpin oleh gubernur JOKOWI dan wakilnya AHOK. Ekspektasi orang Jakarta
terhadap kepemimpinan Jokowi-Ahok sudah terlanjur tinggi. Harapan masyarakat
yang di timpakan pada pundak pasangan Jokowi-Ahok untuk meneta Jakarta agar
menjadi lebih baik sudah terlanjur melambung. Melambung setinggi burung yang
melambung di angkasa, namun terhalang tembok besar yang bernama kewenangan.
Jokowi-ahok tetap memiliki batasan kewenangan sebagai seorang gubernur dan
seorang wakil Gubernur. Ketika kebijakannya berbenturan atau bersinggungan
denagn kebijakan pusat, terlihat dan tersadar bahwa kewenangannya tidak sebesar
ekspetasi yang diharapkan.
Pemerintah
pusat menerapkan kebijakan low cost green
car (LCGC), atau kebijakan mobil
murah dan katanya ramah lingkungan, yang dituangkan dalam peraturan pemerintah
nomor 41 Tahun 2013 tentang Reguler Mobil Murah dan Ramah Lingkungan atau LCGC
dan peraturan menteri perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang
pengembangan produksi kendararaan bermotor yang hemat energy dan harganya
terjangkau. Ternyata mobil murah tesebut tidak sepenuhnya ramah lingkungan,
karena masih menggunakan energy tak terbarukan. Kementrian perindustrian dengan
tegas menyatakan bahwa pengembangan produksi kendaraan bermotor dengan
pemberian fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan Nilai atas Barang Mewah
(PPnBM). MS Hidayat selaku menteri perindustrian mengatakan bahwa pemerintah
bermaksud untuk mendorong dan mengembangkan kemandirian industry otomotif
nasional, khususnya Industri komponen kendaraan bermotor roda empat agar mampu
bersaing dan menjawab peningkatan permintaan kendaraan bermotor hemat energy
dan harga erjangkau.
Di sisi
lain Jokowi-Ahok tengah berusaha mati – matian untuk mengatasi permasalahan
kemacetan di ibukota. Jokowi-Ahok tengah giat merencanakan dan mulai
mengimplementasikan kebijakan –
kebijakan yang mengarah pada penguatan
transportasi missal. Pengadaan 400 bus
di bulan November ini merupakan salah satu pendukung kebijakan
transportasi massal. Masih banyak kebijakan lainnya yang terkait dengan upaya
untuk membenahi transportasi Jakarta.
Kebjakan
yang diambil oleh pemerintah pusat seakan kontraproduktif dengan kebijakan LCGC
nya, dinilai kurang tepat, kurang selaras dengan kebijakan untuk mendorong
penggunaan transportasi umum massal. Kurang seirama untuk mencoba. mengatasi
persoalan kemacetan Jakarta. Kebijakan LCGC sedikit banyak tentunya sangat
berpengaruh pada pertambahan jumlah kendaraan yang akan memedati Jakarta.
Lalu,
tindakan apa yang seharusnya dilakukan
Jokowi-Ahok? Mareke memang hanya pemimpin Jakarta, namun dengan kewenangan yang
mereka miliki, mereka masih bisa mensiasatinya dengan cara yang lain.
Jokowi-Ahok
akan memberikan subsidi bus, bahkan akan memberikan armada bus gratis, tapi
tidak ada subsidi BBM, agar orang tidak terus – menerus membeli kendaran
bermotor. Selain itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta dapat mulai
merealisasikan kebijakan zona tarif parkir dngan tarif berjenjang berdasarkan
areanya. Tarifparkir di dalam kota dibust lebih mahal dari pada di pinggiran
Jakarta. Dimaksudkan agar masyarakat berfikir ulang jika akan memarkir
kendaraan miliknya dan diharapkan mau berpindah menggunakan transportasi umum
dan massal saat masuk ke dalam wilayah Jakarta.
Kebijakan
yang dilakukan Jokowi-Ahok merupakan penerapan dari OTONOMI DAERAH, yang mana
mempunyai tujuan yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil – hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat,
menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis
dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,
mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan
memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Selasa, 12 November 2013
DEMOKRASI
DEMOKRASI DALAM REALITA MASYARAKAT PAPUA
Sebelumnya pasti kita
telah mengetahui bahwa Negara kita Indonesia adalah negara demokrasi. Ada pula
definisi singkat untuk istilah demokarai yang diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga memiliki
arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak
masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya negara dijamin. Oleh sebab itu
hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah Demokrasi ini selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya
diberbagai negara tidak selalu sama.
Negara kita merupakan
negara demokrasi, yang mana seharusnya pemerintahan itu dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat, namun kenyataannya tidak semua rakyat Indonesia merasakan
peranan Negara Indonesia yang demokrasi. Seperi daerah pelosok papua yang mana mereka sama sekali tidak terjamah oleh
pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya rakyat bungsu lapar di
sana, perekonomiannya juga tidak merata, dan kemiskinan pun melanda masyarakat
di pelosok papua. Hal ini sangat
berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kota – kota besar di Indonesia
seperti Jakarta, Surabaya, dan kota – kota besar lainnya. Yang mana pemerintah
sangat memperhatikan rakyatnya, namun tetap saja tidak semua terjamah. Daerah – daerah
terpencil pun banyak yang belum terjamah oleh pemerintah.
Ketidak pedulian
pemerintah kepada masyarakat yang berada di pelosok papua membuat masyarakat
papua merasa terasingkan dan merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah atau
para petinggi Negara. Hal inilah yang membuat masyarakat papua ingin mendirikan
suatu negara sendiri dan keluar dari Negara kebanggaan kita Indonesia. Dengan
kekayaan yang di miliki papua yaitu logam mulia (mas), mereka bisa mengolah dan
menjualnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah dan hasilnya pun bisa mereka
rasakan sendiri. Namun pemerintah masih kurang terima, dikarenakan papua
masih termasuk daerah di Indonesia.
Pemerintah merasa bahwa kekayaan yang ada di Papua harus bisa dirasakan oleh
seluruh warga Indonesia, tidak hanya warga papua saja. Namun papua merasa semua
itu sangat tidak adil, bagi mereka. Apa yang mereka berikan kepada Indonesia
tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan.
Dengan hal yang seperti
ini pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan. Daerah pelosok di Indonesia yang
belum terjamah atau kurang mendapatkan
kepedulian dari pemerintah sebaiknya lebih diperhatikan lagi. Supaya
kesejahteraan di Negara kita Indonesia tetap terjamin, dan tidak akan nada
pulau yang keluar dari negara ini lagi.
Langganan:
Postingan (Atom)

